Berubah nama, OJK berikan izin upaya cukup PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indone

BERITA - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin bantuan pada PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia setelah melakukan perubahan nama.
Sekadar informasi, PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia sebelumnya bernama PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia.
Izin keaktifan tercantum tertuang di Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-748/NB.11/2021 tarafl 29 Oktober 2021.
“Pemberlakuan izin bantuan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perbantuanan tersebut,” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A, Dewi Astuti paling dalam pengumuman resminya, dikutip Senin (22/11).
Adapun, PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia berkantor pusat di Gedung Mid Plaza 2 Lantai 9 Jl. Jend. Sudirman Kav. 10-11, Jakarta 10220.
“PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia diwajibkan agar jauh didalam menjalankan kesibukan bantuan sedahulu menerapkan praktik bantuan yang segar dengan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” pungkas Dewi.
Sekadar kenal saja, PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia merupakan hasil atas penggabungan antara dua perupayaan pembiayaan PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia dan Hitachi Capital Finance Indonesia.
Cek Berita selanjutnya Artikel yang lain dekat Google News